Logo Pemerintah Provinsi Maluku Utara

TIFA MALUT

BKD Provinsi Maluku Utara

Beranda / Sekolah Kedinasan / PKN STAN
Logo PKN STAN

PKN STAN

Kementerian Keuangan

Tentang PKN STAN

Politeknik Keuangan Negara STAN mencetak talenta di bidang keuangan negara, perpajakan, dan kepabeanan untuk mendukung tata kelola fiskal Indonesia.

Program Studi

D-III Akuntansi Sektor Publik
D-III Pajak
D-III Kepabeanan dan Cukai
D-I Kebendaharaan Negara

Persyaratan Umum

  • ✓ WNI, sehat jasmani dan rohani
  • ✓ Lulusan SMA/SMK/sederajat sesuai jurusan yang disyaratkan
  • ✓ Usia sesuai ketentuan pada pengumuman resmi
  • ✓ Tidak buta warna dan memenuhi syarat tinggi badan (untuk program tertentu)
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Rujuk selalu pengumuman resmi di Portal SSCASN BKN .
Ikuti Bimbel untuk PKN STAN

Alur Resmi SSCASN

Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025

TIFA MALUT hanya menyediakan informasi. Pendaftaran seleksi dilakukan sepenuhnya melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id milik BKN.

1

Akses Portal

Pelamar mengakses https://sscasn.bkn.go.id/

2

Buat Akun

Buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi DUKCAPIL, kemudian cetak Kartu Informasi Akun.

3

Login Akun

Login akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4

Pendaftaran

Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, unggah berkas, dan lengkapi biodata.

5

Cek Resume

Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.

6

Verifikasi

Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar.

7

Cek Status Kelulusan

Login ke akun SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi.

8

Pembayaran

Pelamar yang lulus administrasi mendapatkan kode billing. Cek informasi pembayaran pada masing-masing sekolah kedinasan.

9

Cetak Kartu Ujian

Cetak Kartu Ujian jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem.

10

Ujian Seleksi

Pelamar mengikuti ujian seleksi Sekolah Kedinasan sesuai ketentuan instansi.

11

Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan di SSCASN Sekolah Kedinasan.

*Pelamar hanya bisa memilih 1 sekolah kedinasan. Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN).